Senin, 01 November 2010

Pengertian Desain Pemodelan Grafik

Desain grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-simbol yang bisa dibunyikan. disain grafis diterapkan dalam disain komunikasi dan fine art. Seperti jenis disain lainnya, disain grafis dapat merujuk kepada proses pembuatan, metoda merancang, produk yang dihasilkan (rancangan), atau pun disiplin ilmu yang digunakan (disain).

Model adalah rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu objek, sistem, atau konsep, yang seringkali berupa penyederhanaan atau idealisasi. Bentuknya dapat berupa model fisik (maket, bentuk prototipe), model citra (gambar rancangan, citra komputer), atau rumusan matematis.

Grafik adalah segala cara pengungkapan dan perwujudan dalam bentuk huruf, tanda, dan gambar yang diperbanyak melalui proses percetakan guna disampaikan kepada khalayak. Contohnya adalah: foto, gambar/drawing, Line Art, grafik, diagram, tipografi, angka, simbol, desain geometris, peta, gambar teknik, dan lain-lain. Seringkali dalam bentuk kombinasi teks, ilustrasi, dan warna.

Desain Pemodelan Grafik adalah suatu bentuk komunikasi visual yang cara pengungkapan dan perwujudannya dalam bentuk  huruf, tanda, dan gambar untuk merepresentasikan suatu objek, sistem atau konsep yang diperbanyak melalui proses percetakan guna disampaikan kepada khalayak untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin.

Semiotics

       Semiotik atau semiologi merupakan terminologi yang merujuk pada ilmu yang sama. Istilah semiologi lebih banyak digunakan di Eropa sedangkan semiotik lazim dipakai oleh ilmuwan Amerika. Istilah yang berasal dari kata Yunani semeion yang berarti ‘tanda’ atau ‘sign’ dalam bahasa Inggris itu adalah ilmu yang mempelajari sistem tanda seperti: bahasa, kode, sinyal, dan sebagainya. Semiotik biasanya didefinisikan sebagai teori filsafat umum yang berkenaan dengan produksi tanda-tanda dan simbol-simbol sebagai bagian dari sistem kode yang digunakan untuk mengomunikasikan informasi. Semiotik meliputi tanda-tanda visual dan verbal serta tactile dan olfactory [semua tanda atau sinyal yang bisa diakses dan bisa diterima oleh seluruh indera yang kita miliki] ketika tanda-tanda tersebut membentuk sistem kode yang secara sistematis menyampaikan informasi atau pesan secara tertulis di setiap kegiatan dan perilaku manusia.

        Awal mulanya konsep semiotik diperkenalkan oleh Ferdinand de Saussure melalui dikotomi sistem tanda: signified dan signifier atau signifie dan significant yang bersifat atomistis. Konsep ini melihat bahwa makna muncul ketika ada hubungan yang bersifat asosiasi atau in absentia antara ‘yang ditandai’ (signified) dan ‘yang menandai’ (signifier). Tanda adalah kesatuan dari suatu bentuk penanda (signifier) dengan sebuah ide atau petanda (signified). Dengan kata lain, penanda adalah “bunyi yang bermakna” atau “coretan yang bermakna”. Jadi, penanda adalah aspek material dari bahasa yaitu apa yang dikatakan atau didengar dan apa yang ditulis atau dibaca. Petanda adalah gambaran mental, pikiran, atau konsep. Jadi, petanda adalah aspek mental dari bahasa (Bertens, 2001:180). Suatu penanda tanpa petanda tidak berarti apa-apa dan karena itu tidak merupakan tanda. Sebaliknya, suatu petanda tidak mungkin disampaikan atau ditangkap lepas dari penanda; petanda atau yang dtandakan itu termasuk tanda sendiri dan dengan demikian merupakan suatu faktor linguistik.
Charles Sanders Peirce, seorang filsuf berkebangsaan Amerika, mengembangkan filsafat pragmatisme melalui kajian semiotik. Bagi Peirce sesuatu yang digunakan agar tanda bisa berfungsi disebut ground. Konsekuensinya, tanda (sign atau representamen) selalu terdapat dalam hubungan triadik, yakni ground, object, dan interpretant. Atas dasar hubungan ini, Peirce membuat klasifikasi tanda. Tanda yang dikaitkan dengan ground dibaginya menjadi qualisign, sinsign, dan legisign. 

Klasifikasi tanda:
Qualisign adalah kualitas yang ada pada tanda.
Sinsign adalah eksistensi aktual benda atau peristiwa yang ada pada tanda.
Legisign adalah norma yang dikandung oleh tanda. 

Peirce membedakan tiga konsep dasar semiotik, yaitu:
• Sintaksis Semiotik
Sintaksis semiotik mempelajari hubungan antartanda. Hubungan ini tidak terbatas pada sistem yang sama. Contoh: teks dan gambar dalam wacana iklan merupakan dua sistem tanda yang berlainan, akan tetapi keduanya saling bekerja sama dalam membentuk keutuhan wacana iklan.

• Semantik Semiotik
Semantik semiotik mempelajari hubungan antara tanda, objek, dan interpretannya. Ketiganya membentuk hubungan dalam melakukan proses semiotis. Konsep semiotik ini akan digunakan untuk melihat hubungan tanda-tanda dalam iklan (dalam hal ini tanda non-bahasa) yang mendukung keutuhan wacana.

• Pragmatik Semiotik
Pragmatik semiotik mempelajari hubungan antara tanda, pemakai tanda, dan pemakaian tanda. 

Berdasarkan objeknya, Peirce membagi tanda atas:
Icon (ikon)
Ikon adalah tanda yang hubungan antara penanda dan petandanya bersifat bersamaan bentuk alamiah. Dengan kata lain, ikon adalah hubungan antara tanda dan objek atau acuan yang bersifat kemiripan; misalnya foto.
Index (indeks)
Indeks adalah tanda yang menunjukkan adanya hubungan alamiah antara tanda dan petanda yang bersifat kausal atau hubungan sebab akibat, atau tanda yang langsung mengacu pada kenyataan; misalnya asap sebagai tanda adanya api. Tanda seperti itu adalah tanda konvensional yang biasa disebut simbol.
Symbol (simbol)
Simbol adalah tanda yang menunjukkan hubungan alamiah antara penanda dengan petandanya. Hubungan di antaranya bersifat arbitrer, hubungan berdasarkan konvensi masyarakat.

Berdasarkan interpretant, tanda (sign, representamen) dibagi atas:
Rheme adalah tanda yang memungkinkan orang menafsirkan berdasarkan pilihan.
Dicent sign atau dicisign adalah tanda sesuai dengan kenyataan.
Argument adalah yang langsung memberikan alasan tentang sesuatu.


Rabu, 12 Mei 2010

Perbedaan UU ITE indonesia dengan Negara Asean


Disahkan pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
  • Kontrak Elektronik
  • Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
  • Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  • Tandatangan dan Arsip elektronik
  • Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
Cyberlaw di Malaysia
The Computer Crime Act 1997
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Selanjutnya akan dibahas perbandingan antara UU ITE kita dengan negara lain, khususnya pada kesempatan ini dengan negara-negaratetangga kita yaitu negara-negara ASEAN.
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
  • Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
  • Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
  • Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan diinternet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
  • Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
  • Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
  • Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiapnegara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
  • Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
  • Singapura
Mulai  mendirikan ODR facilities.
  • Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
  • Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
  • Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
KESIMPULAN
Dari perbandingan diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal penting yang belum dimiliki UU ITE Indonesia dalam kaitannya untuk pengembangan e-commerce yaitu ;
  1. Masalah Spam.
  2. Resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
Selain 2 hal di atas yang memang belum diatur di UU ITE, beberapa hal lain yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah adalah :
  1. Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya.
  2. Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik.
Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar  perbuatan yang dilarang menurutUU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik.
Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27 ayat 3 ini dikhawatirkan akan mengekang kebebasan diskusi dan keterbukaan informasi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers. Pernyataan ini bahkan keluar setelah P. Nuh (Menkominfo) menyatakan bahwa blogger is part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.
  1. Tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE, apakah para aparat negeri kita siap untuk menangani kasus-kasus cybercrime ini?? Mengingat selama ini aparat Indonesia kurang sigap dalam menangani kasus-kasus yang ada di negeri ini. Di Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas denganmemberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak.
  2. Dalam UU ITE ini Pemerintah memasukkan semua unsur cybercrime dalam satu peraturan sehingga kurang spesifik dalam membahas suatu pelanggaran, sedangkan bila dibandingkandengan negara lain undang-undangnya dipisah-pisah menjadi beberapa peraturan, yaitu tentang transaksi elektronik tersendiri, tanda tangan digital, maupun kejahatan penyalahgunaan komputer juga tersendiri. Konsep undang-undang negara lain terlihat begitu matang dan spesifik sedangkan UU ITE ini masih banyak sekali kekurangannya.
Untuk itu diharapkan kedepan UU ITE perlu diperbaiki, atau ditingkatkan cakupannya meliputi hal-hal yang lebih mendetail untuk lebih mengangkat kredibilitas indonesia dalam perkembangan e-commerce di ASEAN khususnya dan di dunia pada umumnya, apalagi untuk menyambut pasar bebas pada masa yang akan datang.
Sumber : wikipedia, 4tt4.files.wordpress.com, romisatriawahono.net

Kamis, 08 April 2010

algoritma keys



Algoritma Sandi

Algoritma sandi adalah algoritma yang berfungsi untuk melakukan tujuan kriptografis. Algoritma tersebut harus memiliki kekuatan untuk melakukan :
·        konfusi/pembingungan (confusion), dari teks terang sehingga sulit untuk direkonstruksikan secara langsung tanpa menggunakan algoritma dekripsinya.
·        difusi/peleburan (difusion), dari teks terang sehingga karakteristik dari teks terang tersebut hilang. sehingga dapat digunakan untuk mengamankan informasi. Pada implementasinya sebuah algoritmas sandi harus memperhatikan kualitas layanan/Quality of Service atau QoS dari keseluruhan sistem dimana dia diimplementasikan.

Algoritma sandi yang baik adalah algoritma sandi yang kekuatannya terletak pada kunci, bukan pada kerahasiaan algoritmanya. Teknik dan metode  untuk menguji  baik atau buruknya adalah kripnalisa.

Secara umum berdasarkan kesamaan kuncinya, algoritma sandi dibedakan menjadi :
• kunci-simetris/symetric-key, sering disebut juga algoritma sandi konvensional karena umumnya diterapkan pada algoritma sandi klasik
• kunci-asimetris/asymetric-key

Berdasarkan arah implementasi dan pembabakan jamannya dibedakan menjadi :
• algoritma sandi klasik classic cryptography
• algoritma sandi modern modern cryptography

Berdasarkan kerahasiaan kuncinya dibedakan menjadi :
• algoritma sandi kunci rahasia secret-key
• algoritma sandi kunci publik publik-key

Algoritma sandi kunci-simetris.
           
Skema algoritma sandi akan disebut kunci-simetris apabila untuk setiap proses enkripsi maupun dekripsi data secara keseluruhan digunakan kunci yang sama. Skema ini berdasarkan jumlah data per proses dan alur pengolahan data didalamnya dibedakan menjadi dua kelas, yaitu block-cipher dan stream-cipher. Block-cipher adalah skema algoritma sandi yang akan membagi-bagi teks terang yang akan dikirimkan dengan ukuran tertentu (disebut blok) dengan panjang t, dan setiap blok dienkripsi dengan menggunakan kunci yang sama. Pada umumnya, block-cipher memproses teks terang dengan blok yang relatif panjang lebih dari 64 bit, untuk mempersulit penggunaan pola-pola serangan yang ada untuk membongkar kunci.

Untuk menambah kehandalan model algoritma sandi ini, dikembangkan pula beberapa tipe proses enkripsi, yaitu :
·        ECB, Electronic Code Book
·        CBC, Cipher Block Chaining
·        OFB, Output Feed Back
·        CFB, Cipher Feed Back

Stream-cipher adalah algoritma sandi yang mengenkripsi data persatuan data, seperti bit, byte, nible atau per lima bit(saat data yang di enkripsi berupa data Boudout). Setiap mengenkripsi satu satuan data di gunakan kunci yang merupakan hasil pembangkitan dari kunci sebelum.

Beberapa contoh algoritma yang menggunakan kunci-simetris:
·        DES – Data Encryption Standard
·        blowfish
·        twofish
·        MARS
·        IDEA
·        3DES – DES diaplikasikan 3 kali
·        AES – Advanced Encryption Standard, yang bernama asli rijndael

The Web in Society( E-Commerce)


Definisi E-Business
          Merupakan penggunaan teknologi informasi khususnya teknologi jaringan dan komunikasi untuk meningkatkan cara organisasi melakukan proses bisnisnya. Dalam pelaksanaan traksaksi bisnisnya secara elektronik yang biasa disebut E-Commerce.

Kategori-kategori E-Business
Jenis E-Business
Karakteristik
B2C(Business to Consumen



Antar organisasi dengan perorangan
Nilai uang yang dilibatkan lebih kecil
Transaksi satu-waktu atau transaksi tidak sering terjadi
Secara relative sederhana

B2B(Business to Business)
B2G(Business to Government)
B2E(Business to Education)
Antar organisasi
Nilai uang yang dilibatkan lebih besar
Hubungan yang kuat dan berkelanjutan
Pemberian kredit oleh penjual ke pelanggan
Llebih kompleks

Definisi E-Commerce
Dalam perkembangannya e-commerce merupakan kegiatan yang meliputi tukar menukar informasi (information sharing), iklan (advertising), dan transaksi (transacting).Bisa disimpulkan bahwa e-commerce adalah suatu transaksi komersial melalui jaringan komunikasi yang dapat berupa fax, e-mail,telegram, telex, EDI serta saran elektronik lainnya yang meliputi kegiatan tukar menukar informasi, iklan, pemasaran, dan kegiatan perbankan melalui internet.
Sifat dan Karakteristik E-Commerce
E-Commerce mempunyai sifat dan karakteristik :
·        Transparan dan simultan.
Pertukaran informasi digital antara para pihak yang terjadi dalam proses komunikasi
·        Interaktif.
Koordinasi antara perusahaan dengan individu dalam jual beli barang dan jasa dan pengiriman barang
·        Cepat.
Keuntungan dan Kerugian E-Commerce.
Keuntungan E-Commerce:
1.      Bagi kalangan pengusaha.
·        E-commerce dapat memperluas pasar sampai dengan tingkat internasional dengan modal kecil karena melalui internet, para pengusaha dengan mudah, cepat dan murah bias mendapatkan lebih banyak konsumen.
·        E-commerce memungkinkan perusahaan untuk menurunkan jumlah persediaan barang dan kelebihan persediaan barang karena penyimpanan barang akan tergantung pada pemesanan konsumen.
·        E-commerce dapat meningkatkan efisiensi perusaahn dengan meningkatkan tingkat produktifitas pegawai-pegawai di bagian penjualan dan administrasi.
·         E-commerce dapatmenekan biaya komunikasi karena biaya penggunaan internet lebih murah.
·        E-commerce juga dapat meningkatkan citra perusahaan dengan semakin baiknya pelayanan kepada konsumen.
2.      Bagi konsumen
·        E-commerce memunkinkan para konsumen untuk berbelanja atau melakukan transaksi lainnya selama 24 jam untuk seluruh lokasi di seluruh dunia.
·        E-commerce memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen dalam bertransaksi.
·        E-commerce umumnya menawarkan barang atau jas dengan harga yang relative lebih murah.
·        Di dalam sector jas, pengiriman produk lebih cepat.
·        Konsumen dapat bertukar informasi dengan para konsumen lain secara interaksi.
3.      Bagi masyarakat.
·        E-commerce memunkinkan sebagian orang untuk bekerja di rumah mereka.
·        E-commerce memungkinkan para pedagang untuk menjual suatu produk/jasa dengan harga yang lebih murah sehingga setiap kalangan dapat membeli produk/jasa tersebut.
·        E-commerce dapat menjangkau konsumen yang berada di daerah terpencil.
Kerugian E-Commerce:
1.      Secara teknis.
·        Kurang terjaminnya keamanan dan relibilitas system termasuk keamanan dan reabilitas standard an protocol komunikasi.
·        Kurang memadainya infrastruktur dan bandwith telekomunikasi
·        Bagi vendor memerlukan web server dan ifrastruktur lainnya dan server jaringan.
2.      Secara hukum.
·        Masih adanya beberapa permaalahan hokum yangf belum terpecahkan, sedangkan peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah Negara-negara cenderung belum sempurna untuk dapat menjangkau beberapa permasalahan seperti terjadinya sengketa dalam perdagangan elektronik yang bersifat lintas batas.
·        Keamanan dan privasi dalam perdagangan elektronik dapat merugikan pihak konsumen terutama dalam akses informasi pribadi konsumen.
Melihat perkembangan e-commerce saat ini maka potensi pelanggaran terhadap informasi pribadi masyarakat secara elektronik akan meningkat sehingga pelanggaran terhadap privasi atas informasi pribadi akan bertambah. Pelanggaran privasi yang terjadi di dalam e-commerce antara lain : Informasi pribadi yang diperoleh ketika sesorang melakukan transaksi melalui internet termasuk ketika orang tersebut melakukan pembayaran, contohnya membeli barang melalui situs amazon, yahoo, e-bay ataupun doubleclick.